You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Mal Pelayanan Publik DKI Bisa Jadi Percontohan
photo Erna Martiyanti - Beritajakarta.id

Mal Pelayanan Publik DKI Bisa Jadi Percontohan

Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengunjungi Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta, di Kuningan, Jakarta Selatan. Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat langsung layanan yang ada di Ibukota.

Seperti ini belum ada yang punya. Model satu atap yang juga ada tingkat kementerian

Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari Soebekty mengatakan, kunjungan kali ini sekaligus dalam rangka rapat koordinasi nasional (Rakornas) Ombudsman RI.

"Seperti ini belum ada yang punya. Model satu atap yang juga ada tingkat kementerian. Bisa jadi salah satu percontohan," ujarnya, Jumat (8/12).

13 Instansi Bergabung dalam Mal Pelayanan Publik

Ia juga mengapresiasi dengan inovasi layanan perizinan dan non perizinan yang dikembangkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) DKI Jakarta.

"Tentu Ombudsman harapkan ini dikembangkan secara berkesinambungan dan bisa merata bagi seluruh warga DKI," ucapnya.

Kepala DPM dan PTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi Harahap mengaku akan terus mengembangkan inovasi dalam pelayanan. Nantinya Mal Pelayanan Publik ini akan diperluas lagi cakupannya.

"Kami akan terus mengembangkan inovasi. Sekarang yang terisi baru tiga lantai saja. Masih ada delapan lantai di gedung ini dan kami akan perluas layanan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1199 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1187 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye983 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye953 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye861 personBudhi Firmansyah Surapati